Adveristing
Example 325x300
Berita

Pernyataan Polri: Hasil DNA Patahkan Klaim Lisa Mariana soal Anak Ridwan Kamil

×

Pernyataan Polri: Hasil DNA Patahkan Klaim Lisa Mariana soal Anak Ridwan Kamil

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Selebgram Lisa Mariana mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Keduanya hadir untuk pengambilan sampel DNA.(KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)/Ulanda.id
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Selebgram Lisa Mariana mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Keduanya hadir untuk pengambilan sampel DNA.(KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)/Ulanda.id

ULANDA.ID Bareskrim Polri menyatakan hasil pemeriksaan DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan anak selebgram Lisa Mariana berinisial CA tidak menunjukkan adanya kecocokan.

“Biro Laboratorium Dokkes Polri sudah menyerahkan hasil tes DNA kepada penyidik. Hasilnya, saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA dinyatakan nonidentik atau tidak memiliki hubungan genetik,” ujar Kasubdit 1 Dittipidisiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Tes DNA tersebut dilakukan setelah Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke polisi pada 11 April 2025.

Perseteruan bermula saat Lisa Mariana menggelar konferensi pers dengan klaim bahwa anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Klaim itu kemudian digugat ke Pengadilan Negeri Bandung dengan tuntutan ganti rugi belasan miliar rupiah.

Baca Juga :  13 Titik di Gorontalo Sediakan Beras Murah Rp12.000/Kg, Cek Tanggalnya

Ridwan Kamil menolak tuduhan tersebut dan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan ganti rugi Rp105 miliar. Melalui akun Instagram, RK menegaskan tuduhan tersebut adalah fitnah bermotif ekonomi.

“Ini tidak benar dan merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi,” tulis Ridwan dalam unggahan Instagram-nya.

Dalam penyelidikan, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi, termasuk Lisa Mariana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli hukum pidana. Sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik, surat, serta sampel suara juga telah diamankan.

Baca Juga :  Pengelolaan Tambang Galian C di Palu–Donggala Dianggap Abaikan Lingkungan

Selain itu, pengambilan sampel darah untuk kebutuhan tes DNA dilakukan sebagai langkah pembuktian. “Tes DNA ini memang ditujukan untuk memastikan apakah ada hubungan biologis antara RK dengan anak LM,” tambah Rizki.

Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kasus ini dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), serta Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Imigrasi Gorontalo Gelar “Humas Connect” untuk Perkuat Peran Kehumasan di Era Digital

Kasus hukum antara Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana menjadi perhatian publik pada 2025, khususnya setelah hasil tes DNA diumumkan resmi oleh Bareskrim Polri. Hasil ini dinilai menjadi titik penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hingga kini, proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung masih menunggu agenda berikutnya.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating