Adveristing
Hukum

Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Disorot

×

Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Disorot

Sebarkan artikel ini
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.(Instagram @lokataru_foundation)/Ulanda.id
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.(Instagram @lokataru_foundation)/Ulanda.id

ULANDA.ID – Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, Senin (1/9/2025) malam, menuai sorotan dari publik, pengacara, hingga organisasi hak asasi manusia. Proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dinilai janggal karena diduga tidak mengikuti prosedur standar.

Sekitar pukul 22.45 WIB, Delpedro dibawa sejumlah orang berpakaian hitam yang mengaku sebagai aparat kepolisian. Menurut saksi mata, mereka hanya menunjukkan selembar surat berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan, namun isinya tidak pernah dijelaskan secara detail.

“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh langsung ditangkap. Kami menilai ini tindakan sewenang-wenang,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga :  Gerak Gorontalo Bongkar Dugaan Korupsi Alkes Rp50,9 Miliar di Boalemo, Lapor ke Kejagung

Kesaksian saksi menyebut, rombongan aparat datang ke kantor Lokataru sekitar pukul 22.32 WIB. Mereka langsung mencari Delpedro, kemudian membawanya ke mobil Suzuki Ertiga hitam dengan pengawalan enam kendaraan.

“Prosesnya memang tanpa kekerasan, tetapi sangat terburu-buru,” tambah Fadhil.

Hingga Selasa siang, Delpedro diketahui berada di Unit II Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia dijerat tiga dugaan tindak pidana: penghasutan, pelanggaran UU Perlindungan Anak, dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Hamim Pou Bacakan Pledoi Kasus Bansos, Suasana Sidang Penuh Haru

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Delpedro diduga menghasut pelajar untuk ikut serta dalam aksi anarkistis di Jakarta.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan ajakan provokatif yang memicu aksi anarkistis. Ajakan itu bahkan melibatkan pelajar di bawah usia 18 tahun,” kata Ade Ary.

Delpedro terancam hukuman pidana dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,

Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,

Baca Juga :  KPK Tetapkan Rudy Tanoe Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos

Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

LBH Jakarta menegaskan, jika aparat menilai ada tindak pidana, Delpedro seharusnya terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi, bukan langsung diperlakukan seperti tersangka. “Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi,” tegas Fadhil.

Kasus ini menambah daftar panjang perdebatan soal implementasi UU ITE serta perlindungan hak sipil dalam proses hukum di Indonesia.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating