ULANDA.ID – Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri menyusul kasus ematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis pada 28 Agustus 2025.
Keputusan pemecatan itu ditetapkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9). “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Trunoyudo menegaskan, tindakan Cosmas sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dinilai tidak profesional saat menangani aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, sehingga menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan.