ULANDA.ID – Laras Faizati Khairunnisa (LFK), pegawai kontrak Majelis Antar-Parlemen ASEAN (AIPA), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pembakaran Mabes Polri. Kini, Laras ditahan oleh kepolisian di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ibunda Laras, Fauziah, meminta polisi membebaskan putrinya. Menurut Fauziah, Laras hanya menyuarakan isi hati melalui media sosial, namun dianggap melakukan provokasi.
“Anak saya ini anak yang baik. Hanya menyuarakan suara hatinya saja. Tolong jangan sampai proses hukumnya terus berlanjut. Mohon bantuannya agar Laras dibebaskan,” ujar Fauziah, Kamis (4/9/2025).
Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan upaya pembungkaman suara masyarakat.
Gafur menekankan, Laras hanya meluapkan kekecewaannya terkait insiden kendaraan rantis menabrak sopir ojek online, Affan Kurniawan, melalui media sosial.
Profil Laras Faizati Khairunnisa