Adveristing
Nasional

Dito Ariotedjo Angkat Bicara Usai Diberhentikan dari Jabatan Menpora

×

Dito Ariotedjo Angkat Bicara Usai Diberhentikan dari Jabatan Menpora

Sebarkan artikel ini
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menyampaikan sambutan saat acara peluncuran program beasiswa studi singkat Australia Awards di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (29/7/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/Ulanda.id
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menyampaikan sambutan saat acara peluncuran program beasiswa studi singkat Australia Awards di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (29/7/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/Ulanda.id

ULANDA.ID – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dito Ariotedjo dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Menanggapi reshuffle kabinet tersebut, Dito menyatakan rasa syukur atas kesempatan yang telah dijalani selama ini.

“Alhamdulillah, hari ini saya menyelesaikan masa jabatan saya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga untuk masa bakti di kepemimpinan Bapak Prabowo-Gibran,” ujar Dito, dikutip Antara, Selasa (9/9).

Baca Juga :  PP 17/2025 Diresmikan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Anak di Dunia Maya

Dito mengungkapkan, ia telah mengetahui rencana perombakan kabinet sejak Senin pagi sebelum diumumkan secara resmi pada sore harinya. Presiden Prabowo disebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja Dito sejak menjabat Menpora pada April 2023.

“Insya Allah pengganti barunya akan segera diumumkan,” kata Dito.

Selama menjabat, Dito menyatakan telah melakukan transformasi di bidang olahraga dan kepemudaan. Ia berharap Menpora berikutnya dapat melanjutkan berbagai program yang sudah berjalan.

Baca Juga :  Benarkah Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp8 Juta?

“Kita lihat bagaimana ekosistem olahraga dan pergerakan anak muda sekarang lebih baik. Saya harap pengganti saya bisa meneruskan apa yang sudah dilakukan dan belum tuntas,” tuturnya.

Mengenai pelantikan pengganti, Dito menyebut semestinya dilakukan pada Senin sore, namun posisi Menpora masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Presiden.

Ketika ditanya alasan pencopotannya, Dito menegaskan bahwa hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.

Baca Juga :  Bantuan PKH-BPNT Wajib Digunakan untuk Kebutuhan Pokok

“Itu hak prerogatif Bapak Presiden, jadi kita tidak tahu. Kalau ada kekurangan dalam kebijakan tentu ada evaluasinya. Kami terima saja. Kami ini prajurit, di mana pun siap ditugaskan,” kata politikus Partai Golongan Karya tersebut.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating