Ulanda.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah memberikan lampu hijau terkait kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank SulutGo ke Bank Tabungan Negara (BTN).
Persetujuan ini tertuang dalam surat bernomor S-15/PK/PK.7/2025 yang diterbitkan pada 9 September 2025. Surat tersebut berisi tentang penyampaian perubahan nomor rekening kas umum daerah Kota Gorontalo.
Dalam surat tersebut, Kemenkeu menyatakan bahwa permohonan Pemerintah Kota Gorontalo untuk memindahkan RKUD telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 67 Tahun 2024, dan berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Pada surat itu pula, Pemerintah Kota Gorontalo diinstruksikan untuk tidak menggunakan RKUD pada Bank Sulutgo Cabang Gorontalo dengan nomor rekening 003*. Menggunakan rekening baru pada Bank Tabungan Negara Cabang Gorontalo dengan nomor rekening 0011************ atas nama RKUD Kota Gorontalo, lanjutan bunyi surat Kemenkeu.
Sebagai gantinya, mereka diminta untuk menggunakan rekening baru pada Bank Tabungan Negara Cabang Gorontalo dengan nomor rekening 0011************ atas nama RKUD Kota Gorontalo.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut dan akan segera menindaklanjuti seluruh instruksi yang ada di dalamnya.
Untuk proses pencairan atau pengeluaran, terakhir pekan ini dilakukan melalui BSG, kata Nuryanto.
Nuryanto menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait SP2D online yang nantinya akan mengintegrasikan SIPD dengan sistem yang ada di BTN.
Koordinasinya Insya Allah akan kita lakukan pekan depan, pungkasnya.