Adveristing
Hukum

KPK Tetapkan Rudy Tanoe Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos

×

KPK Tetapkan Rudy Tanoe Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos

Sebarkan artikel ini
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo/Dok DNR/Ulanda.id
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo/Dok DNR/Ulanda.id

ULANDA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).

Penetapan tersangka ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menanggapi pengajuan praperadilan Rudy Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” kata Budi di Jakarta, Kamis (11/9).

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto Dibebaskan dari Dakwaan Perintangan KPK

KPK sejak 2020 telah mengusut berbagai perkara dugaan korupsi terkait bantuan sosial di Kemensos. Kasus pertama terungkap pada 6 Desember 2020, yakni dugaan suap dalam pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Kemudian pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021. Selanjutnya, pada 26 Juni 2024, KPK memulai penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan bansos presiden penanganan COVID-19 di Jabodetabek pada 2020.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Air 29 Meter di Gorontalo Masuk Tahap II, PDAM Apresiasi Kepolisian

Pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos, yaitu Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES); Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); mantan Direktur Utama DNR Logistics 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024 Herry Tho (HER).

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penetapan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara bansos beras KPM dan PKH tahun 2020–2021. Lembaga antirasuah menilai kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai Rp200 miliar.

Baca Juga :  Said Didu: Abolisi Tom Lembong Bukti Pesanan dari Solo Sudah Tak Laku

Rudy Tanoe resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025. Ia memohon agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating