Adveristing
Berita

Tuduhan Perdis Piktif DPRD Boalemo Dinilai Berlebihan oleh Aktivis

×

Tuduhan Perdis Piktif DPRD Boalemo Dinilai Berlebihan oleh Aktivis

Sebarkan artikel ini
Aktivis Kisman Abubakar/Ulanda.id
Aktivis Kisman Abubakar/Ulanda.id

ULANDA.ID – Aktivis Kisman Abubakar meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Boalemo, bekerja secara profesional dan hati-hati dalam menangani dugaan Peraturan Daerah (Perdis) Piktif yang melibatkan unsur 25 anggota DPRD Boalemo periode 2019-2024.

Menurut Kisman, isu Perdis Piktif telah menjadi konsumsi publik dan banyak diberitakan di media online, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas daerah.

“Di Kabupaten Boalemo, hampir setiap sudut wilayah membicarakan Perdis Piktif. Tentu saja ini bisa mempengaruhi stabilitas daerah, terutama karena melibatkan beberapa partai politik yang berpengaruh,” ujar Kisman Abubakar saat ditemui di Waroeng Coffee, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :  Oluhuta Utara Siap Bentuk Koperasi Merah Putih, Wujud Dukungan Program Strategis Nasional Presiden Prabowo

Beberapa pihak mendesak Kejaksaan Negeri Boalemo untuk segera memeriksa unsur pimpinan DPRD yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD dan Wakil Bupati Boalemo periode 2024-2029.

Baca Juga :  Ihyauddin Jazimi Raih Juara 1 Kategori Anti-Korupsi dalam Penyuluh Agama Islam

Kisman menekankan, tanpa desakan publik sekalipun, Kejaksaan Negeri Boalemo diprediksi akan bekerja profesional dalam menyusun berkas perkara, mengingat dugaan adanya kerugian negara dalam kasus ini.

Aktivis ini juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjunjung praduga tak bersalah dan tidak terbawa arus opini yang bersifat politis.

“Kita harus mengedepankan praduga tak bersalah. Jangan seolah-olah kita bisa langsung menilai seseorang bersalah. Perkara ini sudah dimanfaatkan sebagian pihak dengan tendensi politik dan ego pribadi,” tegas Kisman.

Baca Juga :  Garda Satu Dorong Penyelesaian Masalah Bagi Hasil Sawit PT Agro Artha Surya di Boalemo

Ia menambahkan, desakan atau tekanan berlebihan terhadap aparat penegak hukum justru bisa mengganggu proses penyelidikan.

“Biarkan Kejaksaan bekerja profesional, tanpa tendensi atau desakan berlebihan,” tutup Kisman Abubakar.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating