ULANDA.ID – Sidang sengketa antara penambang rakyat Bone Bolango melawan PT Gorontalo Minerals (GM) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (10/9).
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli hukum administrasi menegaskan Surat Keputusan (SK) Peningkatan Operasi Produksi yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cacat hukum dan wajib dibatalkan.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dan ahli. Sejumlah warga Bone Bolango memberikan keterangan bahwa mereka sudah tinggal dan mengelola lahan di wilayah itu sejak 1991 hingga sekarang.
Mereka juga menegaskan PT GM tidak beroperasi di Bone Bolango antara 1998 sampai 2010, dan baru kembali beraktivitas sejak 2011.
Penasehat hukum warga, Rongki Ali Gobel, mengatakan fokus persidangan masih pada pemeriksaan saksi. Selain warga, sidang juga menghadirkan ahli hukum administrasi, Dr. Kindom Makkulawuzar, S.Hi., M.H., yang memaparkan sejumlah poin kelemahan SK ESDM tersebut.
Menurut Kindom, SK Peningkatan Operasi Produksi bermasalah sejak awal karena tidak memenuhi syarat formil administrasi, bertentangan dengan tiga regulasi sektoral, dan mencakup sekitar 600 hektare kawasan hutan Taman Nasional tanpa persetujuan Presiden dan DPR RI.
Ia juga menilai kontrak karya PT GM tidak menyesuaikan dengan Undang-Undang Minerba 2009 tepat waktu.
“SK tersebut cacat hukum dan harus batal demi hukum karena melanggar tiga regulasi sektoral,” tegas Kindom dalam persidangan.
Sengketa ini menjadi momentum penting bagi penambang rakyat Bone Bolango. Jika majelis hakim mengabulkan dalil cacat hukum, bukan hanya SK ESDM yang gugur, tetapi juga dapat membuka peluang pengalihan sebagian konsesi PT GM menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah lama diperjuangkan masyarakat.
Menanggapi jalannya sidang, Manager External Affairs PT Gorontalo Minerals, Didit Hatmoko, menegaskan bahwa perusahaan selalu menjalankan praktik pertambangan yang baik.
“PT Gorontalo Minerals selaku pemegang kontrak karya selalu menjalankan good mining practice, taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kami juga menghormati jalannya persidangan,” ujarnya.
Sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak terkait sebelum majelis hakim memutuskan perkara tersebut.