ULANDA.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menemukan dugaan kejanggalan dalam tata kelola keuangan Koperasi Simpan Pinjam Budi Luhur. Temuan itu terungkap saat rapat kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan di Gorontalo, Rabu (10/9).
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Golkar, Ghalib Lahidjun, mengatakan pihaknya menerima aduan dari seorang karyawan berusia 59 tahun yang akan memasuki masa pensiun. Pegawai tersebut mengaku haknya terancam tidak terbayarkan oleh pihak koperasi.
“Pihak koperasi beralasan pendapatan mereka minim sehingga tidak mampu membayar hak karyawan. Namun dalam rapat tadi, kami menemukan banyak sekali kejanggalan,” kata Ghalib.
Menurut dia, klaim keterbatasan dana patut dipertanyakan karena aktivitas simpan pinjam masyarakat di Koperasi Budi Luhur terpantau cukup tinggi.
“Kalau mereka berkeyakinan pendapatan sedikit, sementara yang kita tahu banyak masyarakat melakukan transaksi simpan pinjam, tentu hal ini perlu diklarifikasi,” tegasnya.
Komisi IV DPRD berencana mendalami persoalan ini lebih lanjut dengan menghadirkan direktur utama Koperasi Budi Luhur dalam rapat lanjutan.
“Kami siap melakukan investigasi dan penelusuran lebih dalam jika diperlukan,” ujarnya.
Meski begitu, rapat kerja menghasilkan titik temu sementara. Baik pihak karyawan maupun perwakilan koperasi disebut sudah sepakat mengenai nilai kewajiban yang harus dibayarkan, hanya saja manajemen koperasi tetap beralasan dana terbatas.
“Kami berharap sebelum pertemuan kedua sudah ada solusi yang jelas, karena koperasi ini juga berperan penting bagi masyarakat,” tambah Ghalib.
Koperasi Budi Luhur merupakan salah satu koperasi simpan pinjam aktif di Gorontalo yang melayani masyarakat dalam akses keuangan berbasis simpanan dan pinjaman. Namun belakangan muncul keluhan terkait hak karyawan menjelang masa pensiun yang dinilai tidak terbayarkan.
DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas agar hak karyawan terpenuhi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.