Adveristing
Berita

LP3G Desak Pemerintah Tegas soal HPP Tebu, Petani Gorontalo Rugi Miliar Rupiah

×

LP3G Desak Pemerintah Tegas soal HPP Tebu, Petani Gorontalo Rugi Miliar Rupiah

Sebarkan artikel ini
Ketua LP3G, Deno Djarai/Ulanda.id
Ketua LP3G, Deno Djarai/Ulanda.id

ULANDA.ID – Lembaga Pengawasan Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G) mendesak pemerintah menindak tegas pabrik gula di Gorontalo yang belum menerapkan harga pokok pembelian (HPP) tebu sesuai ketentuan Kementerian Pertanian.

Ketua LP3G, Deno Djarai, menyampaikan kekecewaannya karena hasil rapat dengan Direktorat Jenderal Perkebunan pada 14 September 2025 yang telah disepakati bersama, hingga kini belum ditindaklanjuti.

“Saya kecewa terhadap Dirjen yang tidak konsisten. Surat edaran wajib dijalankan sesuai hasil rapat, tetapi sampai hari ini belum juga diterbitkan,” ujar Deno di Gorontalo, Selasa (16/9).

Menurut Deno, petani tebu semakin gelisah karena pabrik gula tetap menggunakan harga lama. Ia mendesak pemerintah memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

Baca Juga :  1.632 Personel Gabungan Amankan Aksi Ojol di Monas

“Kalau surat belum turun, apakah dinas berani keluarkan SP 1 terhadap pabrik gula? Jangan sampai petani terus dirugikan,” katanya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Gorontalo, Heri Purnomo, menegaskan pabrik gula di daerah itu belum mematuhi tiga edaran terbaru terkait HPP tebu, yakni Rp510 ribu per ton, naik Rp540 ribu, hingga terakhir Rp660 ribu.

“Pabrik gula masih menggunakan harga lama, padahal secara nasional harga gula di Gorontalo justru paling mahal,” kata Heri usai bertemu pejabat PTSP Provinsi Gorontalo.

Ia menilai kondisi tersebut ironis, sebab petani harus menjual tebu dengan harga murah, sementara harga gula di pasaran mencapai Rp14.500 per kilogram, tertinggi di Indonesia.

Baca Juga :  Aksi Sosial PAN Gorontalo: 2.700 Paket Pangan Dibagikan di Tengah Peringatan HUT ke-27

“Pemerintah tidak boleh kalah dengan pengusaha. Petani Gorontalo harus merasakan manisnya tebu seperti petani di Jawa, Sumatera, dan Makassar,” ujarnya.

Pejabat Fungsional PTSP Provinsi Gorontalo, Lukman Husain, menjelaskan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Dirjen Perkebunan sebagai dasar hukum pemberian sanksi.

“Intinya, pabrik gula belum melaksanakan surat edaran. Kami menunggu hasil rapat daring dengan Dirjen sebagai landasan pemberian teguran,” katanya.

Sementara itu, perwakilan PT PG Gorontalo, Benny Limanto, menyebut perusahaan belum bisa segera mengikuti aturan baru karena kondisi keuangan.

“Kami bukan menolak aturan, tetapi kondisi tidak memungkinkan. Kalau tetap dipaksakan, mungkin bagi hasil yang lebih tepat,” ujarnya.

Deno Djarai menambahkan, PT PG Gorontalo tidak menjalankan Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor B-853/KB.110/E/7/2025 tentang Sistem Pembelian Tebu (SPT).

Baca Juga :  GHM 2025 Kena Kritik Lagi, Giliran Foto Promosi Diduga Milik Event Lain

“Aturannya, rendemen tebu ditetapkan 7,00 dengan HPP Rp660 ribu per ton. Faktanya, pabrik hanya membeli Rp540 ribu per ton. Selisih Rp120 ribu itu membuat kerugian petani mencapai belasan miliar rupiah per tahun,” ungkap Deno.

Selain masalah harga, LP3G menyoroti indikasi pabrik belum memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20 persen di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Praktik ini berlangsung sejak 2023. Dari pembayaran hingga kewajiban lahan, mereka tidak menaati aturan. Hal ini jelas merugikan petani,” pungkasnya.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating