ULANDA.ID – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Penambang Bone Bolango kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta izin operasi PT Gorontalo Minerals (GM) yang dinilai merugikan masyarakat kecil.Kamis (18/9),
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik strategis, antara lain Kantor Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, DPRD, Kantor Gubernur, Kejaksaan Tinggi, Polda Gorontalo, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Massa menyampaikan lima tuntutan utama yang dianggap krusial bagi keberlangsungan penambang rakyat.
Panglima lapangan Aksi yang juga Kuasa Hukum Penambang Lion Hidjun, menyampaikan, bahwa demonstrasi akan digelar pada Jumat dan Senin mendatang dengan fokus menyerukan lima poin tuntutan.
Pertama, mendesak Dinas ESDM Provinsi segera mengeluarkan surat penyesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat.
Kedua, meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi tidak menerbitkan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi PT Gorontalo Minerals.
Ketiga, menuntut Gubernur Gorontalo mengusulkan WPR kepada Kementerian ESDM sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 24 serta Keppres Nomor 5 Tahun 2022.
Keempat, mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan audit menyeluruh atas perizinan PT Gorontalo Minerals.
Kelima, meminta Polda Gorontalo menyelidiki izin perusahaan, baik di Dinas ESDM maupun Dinas KLHK.
Lion menegaskan perjuangan ini tidak semata soal tambang, tetapi juga menyangkut martabat masyarakat Bone Bolango.
“Kami berjuang bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menuntut hak rakyat agar bisa mengelola kekayaan alamnya sendiri,” ujarnya.
Ia memperingatkan, jika tuntutan tidak direspons, aksi lanjutan dengan skala lebih besar akan digelar.
“Rakyat sudah cukup sabar. Jika pemerintah dan aparat hukum terus berpihak pada korporasi, maka rakyat tidak punya pilihan selain melawan,” tegasnya.
Aksi ini menjadi penanda bahwa persoalan WPR dan izin PT Gorontalo Minerals masih menjadi perhatian serius masyarakat. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah provinsi, gubernur, dan aparat hukum dalam menjawab tuntutan rakyat penambang Bone Bolango.