Adveristing
Hukum

Ajak Massa Bakar Bandara Soekarno-Hatta, Pemilik Akun TikTok Dibekuk Polisi

×

Ajak Massa Bakar Bandara Soekarno-Hatta, Pemilik Akun TikTok Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/Ulanda.id
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/Ulanda.id

Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kartu tanda penduduk (KTP) atas nama CS, satu unit telepon genggam, serta akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich.

Baca Juga :  KPK Siap Periksa Gubernur Boby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS. Polisi mewajibkan yang bersangkutan melapor dua kali dalam sepekan selama proses hukum berlangsung.

Atas perbuatannya, CS dijerat Pasal 161 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga :  Fian Hamzah Kritik Bungkamnya Ditkrimsus Polda Gorontalo, Siap Tempuh Jalur Mabes Polri

Polri menegaskan patroli siber akan terus digencarkan pasca demonstrasi yang berujung ricuh di sejumlah wilayah Indonesia, untuk mencegah penyebaran provokasi melalui media sosial.

Baca Juga :  Polisi Gelar Olah TKP kematian Juwita Jesica Pantow

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating