Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kartu tanda penduduk (KTP) atas nama CS, satu unit telepon genggam, serta akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS. Polisi mewajibkan yang bersangkutan melapor dua kali dalam sepekan selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya, CS dijerat Pasal 161 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polri menegaskan patroli siber akan terus digencarkan pasca demonstrasi yang berujung ricuh di sejumlah wilayah Indonesia, untuk mencegah penyebaran provokasi melalui media sosial.