Example floating
Example floating
Hukum

Anggota Polres Bone Bolango Diperiksa Kasus Dugaan Persetubuhan, Sudah Ditahan dan Dimutasi

×

Anggota Polres Bone Bolango Diperiksa Kasus Dugaan Persetubuhan, Sudah Ditahan dan Dimutasi

Sebarkan artikel ini

ULANDA.IDPenyidik Polres Bone Bolango, Gorontalo, saat ini tengah memproses secara hukum seorang anggota polisi berinisial AM yang sebelumnya viral di media sosial. Kasus tersebut kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Bone Bolango.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, dalam keterangannya pada Selasa (3/6/2025) menjelaskan bahwa AM telah ditempatkan di Ruang Penempatan Khusus (Patsus) oleh Sie Propam sejak Senin (2/6/2025), sambil menunggu hasil penyelidikan dari Satreskrim.

“Yang bersangkutan telah kami Patsus sejak kemarin. Saat ini, penyelidikan tindak pidananya masih berjalan di Satreskrim. Selain itu, AM juga telah dimutasi dari Satuan Lalu Lintas dan kini ditugaskan di bagian SIUM Polres Bone Bolango,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Proses Penegakan Hukum Kasus Tindak Pidana Penipuan Oleh Anggota Brimob Polda Gorontalo dinilai lambat, Aktivis Mahasiswa Minta Penegak Hukum Dicopot Saja.

Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan

Kapolres menyebut, laporan dari keluarga korban menyatakan bahwa AM dilaporkan ke SPKT Polres Bone Bolango atas dugaan tindak pidana persetubuhan. Namun, terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang ramai dibicarakan di media sosial, belum ada laporan resmi.

Baca Juga :  Pengusaha Tambang Gorontalo Diancam Dibunuh

“Untuk dugaan pemerasan dan pengancaman, hingga kini belum masuk dalam laporan resmi. Meski demikian, kami tetap mendalami informasi tersebut dan proses pemeriksaan masih berlangsung,” kata AKBP Supriantoro.

Pemeriksaan Saksi dan Bukti Terus Berjalan

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta terlapor. Proses pengumpulan alat bukti juga masih berlanjut.

Baca Juga :  Siswa SMA di Gowa Ditangkap Densus 88, Orang Tua Bantah Terlibat Terorisme

“Berdasarkan keterangan awal, dugaan persetubuhan terjadi di rumah terlapor. Hari ini kami juga akan memeriksa orang tua dari AM,” jelas AKP Yudhi.

Ia menegaskan, jika ditemukan unsur pemerasan atau pengancaman dalam perkara ini, pihaknya tidak akan ragu untuk menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.