ULANDA.ID — Penyidik Polres Bone Bolango, Gorontalo, saat ini tengah memproses secara hukum seorang anggota polisi berinisial AM yang sebelumnya viral di media sosial. Kasus tersebut kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Bone Bolango.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, dalam keterangannya pada Selasa (3/6/2025) menjelaskan bahwa AM telah ditempatkan di Ruang Penempatan Khusus (Patsus) oleh Sie Propam sejak Senin (2/6/2025), sambil menunggu hasil penyelidikan dari Satreskrim.
“Yang bersangkutan telah kami Patsus sejak kemarin. Saat ini, penyelidikan tindak pidananya masih berjalan di Satreskrim. Selain itu, AM juga telah dimutasi dari Satuan Lalu Lintas dan kini ditugaskan di bagian SIUM Polres Bone Bolango,” ujar Kapolres.
Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan
Kapolres menyebut, laporan dari keluarga korban menyatakan bahwa AM dilaporkan ke SPKT Polres Bone Bolango atas dugaan tindak pidana persetubuhan. Namun, terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang ramai dibicarakan di media sosial, belum ada laporan resmi.
“Untuk dugaan pemerasan dan pengancaman, hingga kini belum masuk dalam laporan resmi. Meski demikian, kami tetap mendalami informasi tersebut dan proses pemeriksaan masih berlangsung,” kata AKBP Supriantoro.
Pemeriksaan Saksi dan Bukti Terus Berjalan
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta terlapor. Proses pengumpulan alat bukti juga masih berlanjut.
“Berdasarkan keterangan awal, dugaan persetubuhan terjadi di rumah terlapor. Hari ini kami juga akan memeriksa orang tua dari AM,” jelas AKP Yudhi.
Ia menegaskan, jika ditemukan unsur pemerasan atau pengancaman dalam perkara ini, pihaknya tidak akan ragu untuk menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.