Adveristing
Nasional

Apakah di Bulan September 2025, BSU Cair Lagi ?

×

Apakah di Bulan September 2025, BSU Cair Lagi ?

Sebarkan artikel ini
Bantuan Subsidi Upah atau BSU. Foto: dok Laman Media Keuangan Kemenkeu/Ulanda.id
Bantuan Subsidi Upah atau BSU. Foto: dok Laman Media Keuangan Kemenkeu/Ulanda.id

ULANDA.ID – Publik masih menantikan kepastian apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali dicairkan pada September 2025. Program bantuan yang terakhir disalurkan pada kuartal II tahun ini dinilai efektif meringankan beban pekerja di tengah tekanan ekonomi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut peluang pencairan BSU hingga akhir 2025 masih terbuka. Namun, keputusan resmi mengenai jadwal penyaluran, termasuk pada September, belum diumumkan pemerintah.

“BSU kelihatannya lanjut karena efektif pelaksanaannya. Itu akan berlanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, Rabu (6/8).

Meski demikian, hingga kini pemerintah belum menetapkan keputusan final. Pada Juli lalu, pemerintah sempat menyampaikan bahwa pencairan BSU 2025 berakhir setelah periode tersebut. Karena itu, masyarakat diminta tetap menunggu informasi resmi.

Baca Juga :  27 Ribu Pegawai BUMN Diduga Terima Bansos, Kemensos Bergerak Blokir Rekening

Pemerintah juga mengingatkan agar pekerja hanya mengakses kanal resmi seperti situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), laman BPJS Ketenagakerjaan, atau akun media sosial kementerian untuk memperoleh informasi, guna menghindari kabar simpang siur.

Syarat Penerima BSU 2025

Menurut Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi sejumlah kriteria agar bantuan tepat sasaran, antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU).

Baca Juga :  Menteri Desa Panen Melon dan Telur Ayam dari Program Dana Desa di Sragen

Gaji paling tinggi Rp3,5 juta per bulan.

Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Bukan ASN, TNI, maupun Polri.

Memiliki rekening bank aktif untuk pencairan BSU.

Kemnaker menegaskan bahwa dana yang diterima tidak sesuai ketentuan wajib dikembalikan ke kas negara.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

BPJS Ketenagakerjaan

Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Isi data NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

Klik “Lanjutkan”, lalu sistem menampilkan status penerima.

Situs Kemnaker

Kunjungi bsu.kemnaker.go.id

Login menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru.

Informasi penerima BSU akan ditampilkan setelah masuk.

Baca Juga :  Kemenhub, Tarif Ojek Online Akan Naik Hingga 15 Persen

Aplikasi Pospay

Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store.

Buat akun, kemudian pilih menu BSU Kemnaker.

Unggah foto e-KTP, isi data diri, dan sistem akan menampilkan status penerima.

Mekanisme Pencairan Dana BSU 2025

Bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima, dana sebesar Rp600 ribu dapat dicairkan melalui kantor pos terdekat dengan membawa dokumen identitas.

Langkah pencairan:

Datangi kantor pos dengan KTP asli.

Petugas melakukan verifikasi data.

Jika data sesuai, dana BSU langsung dicairkan secara tunai.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating