Example floating
Example floating
Nasional

Bansos PKH dan BPNT 2025 Kembali Disalurkan, Warga Bisa Cek 

×

Bansos PKH dan BPNT 2025 Kembali Disalurkan, Warga Bisa Cek 

Sebarkan artikel ini
aplikasi pengecekan bansos bpnt dan pkh

ULANDA.ID I  — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus melanjutkan komitmennya dalam mendukung masyarakat prasejahtera dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahun 2025.

Penyaluran bansos PKH dan BPNT saat ini memasuki tahap April–Juni 2025. Program ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah berharap bantuan ini bisa memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu di berbagai daerah.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Proses verifikasi bisa dilakukan dengan mudah hanya menggunakan NIK dan KTP melalui situs resmi Kemensos di alamat: https://cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga :  Gus Miftah Mundur Usai Kontroversi 'Hina Pedagang Es Teh

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat HP, laptop, atau komputer.

  2. Pilih wilayah domisili sesuai dengan data di KTP: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

  3. Ketik nama lengkap sesuai dengan KTP.

  4. Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.

  5. Klik tombol “Cari Data”.

  6. Sistem akan menampilkan informasi penerima jika data ditemukan. Bila tidak, akan muncul notifikasi bahwa nama tidak terdaftar.

Besaran Bantuan PKH 2025 Berdasarkan Kategori:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun)

  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun)

  • Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap (Rp900.000/tahun)

  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000/tahun)

  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000/tahun)

  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/tahun)

  • Lansia: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/tahun)

Kemensos menegaskan bahwa proses pencairan bansos dilakukan secara bertahap dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jasa pencairan bansos dengan imbalan tertentu.

Kehadiran program PKH dan BPNT merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi dan pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.