ULANDA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengingatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk mencairkan bantuan tahap kedua secara utuh dan mandiri tanpa potongan apa pun.
Dalam imbauan resminya, Kemensos menegaskan bahwa pencairan dana bansos harus dilakukan langsung oleh penerima guna menghindari potensi pemotongan yang merugikan. KPM diharapkan aktif mengambil bantuan melalui rekening masing-masing dan tidak memberikan kuasa kepada pihak lain.
Gunakan Dana Sesuai Prioritas
Kemensos juga meminta KPM memanfaatkan dana bantuan sesuai peruntukan, yakni untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Bantuan tidak boleh digunakan untuk membeli barang konsumtif seperti rokok, kosmetik, pulsa, atau produk yang tidak mendukung kesejahteraan rumah tangga.
“Dana bantuan ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, termasuk kebutuhan gizi seperti buah dan sayur,” demikian pernyataan resmi Kemensos yang diterima pada Sabtu.
Utamakan Pendidikan Anak
Khusus bagi KPM yang memiliki anak usia sekolah, bantuan PKH dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan. Pengeluaran yang diperbolehkan meliputi pembelian perlengkapan sekolah seperti buku, alat tulis, seragam, hingga pembayaran SPP.
“Pendidikan anak adalah investasi jangka panjang yang harus menjadi prioritas. Dana PKH dan BPNT diharapkan membantu meringankan beban tersebut,” ujar Kemensos.
Pemerintah terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial demi memastikan manfaat bantuan diterima secara maksimal oleh penerima yang berhak.(**)
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.