Adveristing
Example 325x300
Nasional

Benarkah Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp8 Juta?

×

Benarkah Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp8 Juta?

Sebarkan artikel ini
Koperasi Merah Putih (Foto: ILUSTRASI/KOPERASI.OR.ID)
Koperasi Merah Putih (Foto: ILUSTRASI/KOPERASI.OR.ID)

ULANDA.ID  – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membantah kabar yang menyebut gaji pengurus Koperasi Merah Putih mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Kemenkop menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks dan meminta masyarakat waspada terhadap sumber tidak resmi.

Isi Berita (Struktur terorganisir):

Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan klaim bahwa pengurus Koperasi Merah Putih menerima gaji bulanan hingga Rp8 juta. Informasi tersebut mencuat dan menuai berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kemenkop UKM melalui akun Instagram resminya menyampaikan klarifikasi.

Baca Juga :  Program Rumah Subsidi untuk Jurnalis Tuai Kontroversi, Tiga Organisasi Pers Menolak

“Beredar informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di media sosial. Perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks,” tulis Kemenkop, dikutip Senin (26/5).

Kemenkop juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengakses situs tidak resmi seperti treegara.com, karena berpotensi mencuri data pribadi.

“Jangan pernah masuk atau login ke situs treegara.com karena bisa menarik data pribadi kamu tanpa izin. Jaga keamanan data pribadimu, ya!” lanjut keterangan tersebut.

Baca Juga :  Mulai 5 Juni 2025, Pemerintah Beri Diskon Listrik untuk Pelanggan di Bawah 1.300 VA

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menjelaskan bahwa tidak ada standar gaji nasional yang ditetapkan pemerintah untuk pengurus koperasi.

Menurut dia, honor atau gaji pengurus koperasi sepenuhnya ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang melibatkan seluruh anggota koperasi.

“Honor pengurus koperasi sangat bergantung pada kemampuan usaha koperasi dan disepakati melalui RAT,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap koperasi memiliki karakteristik usaha yang berbeda, sehingga besaran imbalan pun dapat bervariasi. Pengurus koperasi tetap memiliki hak untuk mendapatkan imbalan yang layak sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Instruksikan Bimo Wijayanto Benahi pajak

Diketahui, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 yang sempat mengatur gaji dan tunjangan pengurus koperasi telah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/2013. Kini, yang berlaku kembali adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, meskipun tidak memuat ketentuan rinci soal imbalan pengurus.

Hingga kini, tidak ada regulasi khusus dari pemerintah yang mengatur secara pasti besaran gaji pengurus koperasi.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating