Adveristing
Example 325x300
Nasional

Berapa Uang Pensiun PNS 2025? Ini Simulasi dan Aturannya Berdasarkan Golongan

×

Berapa Uang Pensiun PNS 2025? Ini Simulasi dan Aturannya Berdasarkan Golongan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dana Pensiun. (Foto: Ai/Ulanda.if)
Ilustrasi Dana Pensiun. (Foto: Ai/Ulanda.if)

ULANDA.ID — Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi yang paling diminati masyarakat Indonesia. Salah satu alasannya adalah jaminan dana pensiun yang tetap diterima setelah masa pengabdian berakhir, baik karena memasuki batas usia pensiun (BUP) maupun sebab lainnya.

Namun, besaran uang pensiun PNS tidak sama bagi setiap orang. Nilainya bergantung pada masa kerja serta pangkat terakhir. Berikut ini simulasi lengkap dana pensiun PNS berdasarkan regulasi terbaru tahun 2025.

Simulasi Dana Pensiun PNS Berdasarkan Masa Kerja dan Golongan

Mengacu pada situs resmi PT Taspen (Persero), dana pensiun PNS dihitung dengan rumus:

2,5 persen × masa kerja × gaji pokok terakhir.

Baca Juga :  KTNA Pastikan Prabowo Hadir Dan Membuka Pekan Nasional Petani Nelayan 2026 Di Gorontalo

Hasil perhitungan tersebut kemudian ditambah dengan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh perhitungan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2024, seorang PNS dengan golongan IV/d dan masa kerja 33 tahun 9 bulan serta gaji pokok terakhir Rp6.373.200 akan menerima pensiunan pokok sebesar Rp4.779.900 per bulan.

Pembiayaan dana pensiun PNS berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja. Dana tersebut dikelola oleh PT Taspen yang berperan menyalurkan manfaat pensiun kepada para penerima.

Selain dana pensiun bulanan, para pensiunan PNS juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, yang besarannya ditentukan dalam regulasi turunan setiap tahun.

Baca Juga :  Menag Tegaskan Nikah Massal Terbuka untuk Semua Agama

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, berikut ini ketentuan BUP yang masih berlaku hingga 2025:

58 tahun: Pejabat administrasi, fungsional ahli muda, ahli pertama, serta keterampilan.

60 tahun: Pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya.

65 tahun: Fungsional ahli utama dan dosen.

70 tahun: Peneliti ahli utama, guru besar (profesor), dan perekayasa ahli utama.

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok, berikut ini kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Baca Juga :  Cek Posisi Sementara SPMB Jabar 2025 Tahap 1, Ini Cara Lengkapnya

Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Besaran tersebut merupakan pensiun pokok bulanan, belum termasuk tunjangan tambahan yang dapat diterima sesuai kebijakan masing-masing instansi dan ketetapan pemerintah pusat.

Dana pensiun PNS di tahun 2025 tetap menjadi salah satu jaminan kesejahteraan pasca kerja bagi aparatur sipil negara. Baik masa kerja, golongan, maupun aturan terbaru dari pemerintah menjadi faktor penentu besarnya uang pensiun yang diterima. Pemahaman terhadap simulasi dan regulasi yang berlaku menjadi penting bagi ASN menjelang purnatugas.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating