ULANDA.ID — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya atas dugaan pendudukan lahan negara di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare tersebut merupakan aset negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Namun, GRIB Jaya disebut telah menempati lahan itu selama hampir dua tahun dengan klaim sebagai ahli waris.
BMKG Ambil Langkah Hukum
BMKG menyampaikan laporan resmi kepada Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Dalam laporan itu, BMKG meminta dukungan pengamanan terhadap aset negara yang secara hukum berada di bawah pengelolaan lembaga tersebut.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk menertibkan ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset negara milik BMKG,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta sejumlah aparat penegak hukum setempat.
Pembangunan Terganggu, Diduga Ada Sewa Ilegal
Akibat pendudukan tersebut, rencana pembangunan gedung arsip BMKG yang dimulai sejak November 2023 hingga kini belum rampung. Sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris disebut memaksa penghentian aktivitas konstruksi dan menarik alat berat keluar dari lokasi.
BMKG juga mencatat adanya upaya menutup papan proyek dengan tulisan “Tanah Milik Ahli Waris”, serta pendirian bangunan permanen oleh oknum yang diduga berasal dari ormas tersebut. Bahkan, sebagian lahan disinyalir telah disewakan kepada pihak ketiga.
“Penguasaan ini sangat mengganggu proses pembangunan dan menimbulkan potensi kerugian negara,” kata Taufan.
Kepemilikan Negara Diperkuat Putusan Pengadilan
BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik negara dan statusnya telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007, yang menegaskan legalitas kepemilikan atas nama negara.
“Dokumen hukum kami lengkap dan telah diuji di pengadilan. Kami harap penegak hukum dapat menindaklanjuti,” ucap Taufan.
BMKG menegaskan akan terus menempuh jalur hukum dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mengamankan aset negara demi kelancaran pembangunan infrastruktur pendukung layanan meteorologi dan klimatologi nasional. (**)
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.