Adveristing
Example 325x300
Peristiwa

Bos Tambang Ilegal Aniaya Bocah SMP 12 Tahun

×

Bos Tambang Ilegal Aniaya Bocah SMP 12 Tahun

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID I. Bolaang Mongondow Timur, 17 Desember 2024 – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim) tengah menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap seorang anak SMP oleh seorang bos tambang ilegal. Bocah tersebut dikabarkan mengalami penyiksaan fisik yang mengerikan setelah dituduh mencuri uang Rp 5 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/12/2024) di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur. Berdasarkan laporan, korban, bocah laki-laki berusia 12 tahun, dituduh mencuri uang milik pelaku. Dugaan penganiayaan dilakukan oleh Ali Bin Jindan alias Ali Kenter, yang dikenal sebagai pengelola tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Kronologi Kejadian

Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/155/XII/2024/SPKT/Polres Boltim/Polda Sulut, dugaan kekerasan bermula saat ayah korban, Datu Mokoagow (39), yang bekerja untuk Ali Kenter, diminta menjual emas di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Namun, beberapa saat kemudian, Ali menelepon Datu dan menyatakan telah menemukan pelaku pencurian di rumahnya.

Baca Juga :  Tuntutan Pendemo Terkait Ijazah Cawabup Bone Bolango Dihentikan

Saat Datu kembali ke Desa Lanut, ia mendapati anaknya dalam kondisi yang mengenaskan. Korban diikat kaki dan tangannya dengan tali tambang, diceburkan ke kolam ikan, dan mengalami penganiayaan serius. Tidak hanya itu, korban juga diseret di depan sebuah bangunan hingga kepalanya terbentur semen.

Lebih tragis lagi, korban dikabarkan sempat digantung dalam posisi terbalik sebelum telinganya disayat menggunakan pisau. Video penganiayaan itu pun beredar luas di media sosial dan menuai kecaman dari warganet.

Video Viral Picu Kecaman Publik

Salah satu video penganiayaan dibagikan oleh akun X (Twitter) @Never pada Minggu (15/12/2024) pukul 08.02 WIB. “Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim),” tulis akun tersebut.

Unggahan tersebut viral dengan lebih dari 27 ribu tayangan dan menuai banyak komentar simpati dari warganet.

Baca Juga :  Preman Bakar Motor Penjual Es Keliling, Kapolres Pohuwato Hadir Beri Bantuan Motor Baru

“Udah tambang ilegal, nyiksa bocah, sakit,” tulis akun @Misykat.”Nasib jadi orang miskin,” tulis akun @syarif menambahkan.

Tindak Lanjut dari Kepolisian

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla, memastikan pihaknya sudah menerima laporan dan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami sudah menerima laporan dari keluarga korban. Penyidikan sedang dilakukan, dan kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujar AKBP Sugeng kepada media.

Baca Juga : Pemerintah Berlakukan Kenaikan PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Perlindungan Hukum bagi Anak

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis.

Pasal 76C dalam UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Sanksi bagi pelaku penganiayaan terhadap anak diatur dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta jika korban mengalami luka berat.

Baca Juga :  Pria Asal Jakarta di Temukan Tewas di Penginapan Kota Gorontalo

Desakan Masyarakat

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan aktivis perlindungan anak. Mereka menuntut aparat penegak hukum bertindak cepat dan menindak pelaku seberat-beratnya.

“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Hukum harus ditegakkan agar ada efek jera. Anak-anak harus dilindungi dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sulawesi Utara, Maria Tompodung.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polres Boltim. Sementara itu, korban mendapat perawatan intensif akibat luka-luka yang dideritanya. Keluarga korban berharap keadilan ditegakkan, dan pelaku segera ditangkap serta dihukum sesuai dengan perbuatannya./cW81

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *