ULANDA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI yang berisi desakan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu memuat sejumlah argumen hukum dan politik sebagai dasar permintaan.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima dan telah disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Benar, kami sudah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI. Surat itu sudah kami teruskan ke pimpinan DPR,” ujar Indra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Dukungan Ratusan Purnawirawan TNI
Surat usulan tersebut tercatat dalam dokumen resmi bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni:
-
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
-
Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
-
Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
-
Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Surat itu juga mendapat dukungan luas dari kalangan purnawirawan dengan rincian:
-
103 jenderal
-
73 laksamana
-
65 marsekal
-
91 kolonel
Para purnawirawan mendesak DPR dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI segera memproses pemakzulan berdasarkan ketentuan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan Hukum Usulan Pemakzulan
Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan TNI merujuk pada sejumlah ketentuan hukum sebagai berikut:
-
Pasal 7A UUD 1945: Mengatur pemakzulan pejabat negara atas pelanggaran hukum atau ketidakmampuan menjalankan tugas.
-
Pasal 7B UUD 1945: Menjelaskan prosedur pemakzulan melalui Mahkamah Konstitusi.
-
TAP MPR Nomor XI Tahun 1998: Mengenai pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
-
UU Nomor 24 Tahun 2003 dan UU Nomor 48 Tahun 2009: Tentang kewenangan lembaga kehakiman.
Forum menilai proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak sah secara hukum karena didasari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan saat Ketua MK masih dijabat oleh Anwar Usman, paman Gibran.
Argumen Tambahan dan Dugaan Pelanggaran
Selain masalah hukum, Forum juga menyebutkan sejumlah alasan, antara lain:
-
Dugaan pelanggaran prinsip imparsialitas hukum
-
Minimnya pengalaman Gibran di pemerintahan nasional
-
Dugaan ketidakabsahan ijazah
-
Perbandingan negatif dengan para wakil presiden terdahulu
-
Isu dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Presiden Joko Widodo
-
Dugaan keterlibatan dalam pengelolaan akun digital “Fufufafa”
Bimo Satrio, Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, menyampaikan bahwa surat tersebut telah disampaikan secara resmi ke DPR, MPR, dan DPD pada 2 Juni 2025, dan semuanya telah memberikan tanda terima.
“Kami siap hadir dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR bila diminta. Forum akan menjelaskan aspek hukum usulan pemakzulan secara rinci,” ujar Bimo.
Isu pemakzulan Gibran kini menjadi sorotan utama dalam lanskap politik Indonesia. Dengan masuknya surat resmi dan dukungan luas dari para tokoh militer purnawirawan, wacana ini diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi etika konstitusi dan arah reformasi hukum nasional.
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.