ULANDA.ID – Kepolisian RI melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim resmi menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai lebih dari Rp9,74 triliun.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, setelah penyidik menerima hasil audit investigatif yang diajukan oleh para investor. Laporan tersebut mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan perusahaan, khususnya selama proses akuisisi perusahaan teknologi yang berlangsung pada 2024.
“Betul. Penahanan terhadap saudara Gibran telah dilakukan sejak Kamis, 31 Juli 2025,” ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, di Jakarta, Selasa (5/8).
Diduga Gelembungkan Pendapatan dan Klaim Aset
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Gibran diduga melakukan rekayasa laporan keuangan dengan cara menggelembungkan pendapatan perusahaan. Selama periode Januari hingga September 2024, angka pemasukan eFishery dilaporkan mencapai 600 juta dolar AS (setara Rp9,74 triliun), namun hasil audit menunjukkan kenyataan sebaliknya.
Perusahaan sempat mengumumkan laba bersih sebesar 16 juta dolar AS atau sekitar Rp230 miliar. Namun, audit justru mengungkap adanya kerugian operasional sebesar 35,4 juta dolar AS (sekitar Rp575 miliar).
Tak hanya itu, eFishery juga disebut mengklaim telah memasang lebih dari 400.000 unit tempat pakan ikan pintar di berbagai lokasi. Namun, dari hasil verifikasi di lapangan, penyidik hanya menemukan sekitar 24.000 unit yang benar-benar aktif dan berfungsi.
Brigjen Helfi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini masih terbuka. Aparat berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.
“Kami masih mendalami seluruh alur keuangan dan potensi keterlibatan pihak lain. Investigasi akan kami lanjutkan secara menyeluruh,” jelasnya.
Gibran Huzaifah terancam dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait penggelapan dana dan pemalsuan dokumen keuangan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasar Modal yang berlaku.