Pelanggaran etik berat:
Bripka Rohmat (sopir rantis)
Kompol Kosmas K. Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: (kursi penumpang belakang)
Aipda M. Rohyani
Briptu Danang
Briptu Mardin
Baraka Jana Edi
Baraka Yohanes David
Sidang etik Bripka Rohmat akan digelar pada Rabu (3/9), sedangkan sidang kategori sedang akan menyusul setelah sidang berat selesai.
Insiden tragis terjadi pada Kamis (28/8) malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan saat mengamankan aksi unjuk rasa.
Kasus ini menyoroti pentingnya profesionalisme dan etika anggota Polri dalam penanganan aksi massa, sekaligus menjadi peringatan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Kompol Kosmas K. Gae Sampaikan Duka dan Klarifikasi Usai Pemecatan Kasus Tewasnya Affan Kurniawan