ULANDA.ID – Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, membantah keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex beserta sejumlah anak usahanya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia digiring menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu malam, 13 Agustus 2025. Mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan terborgol, Iwan menutup wajahnya dengan masker.
“Saya tidak terlibat,” ujar Iwan singkat kepada awak media.
Iwan mengungkapkan, seluruh penandatanganan dokumen yang dilakukan berada di bawah instruksi Presiden Direktur PT Sritex. Meski demikian, Kejagung memastikan bahwa peran Iwan dalam perkara ini telah memenuhi unsur pidana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Iwan menjadi tersangka ke-12 dalam kasus tersebut. Penetapan dilakukan berdasarkan kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023.
Menurut Nurcahyo, Iwan menandatangani sejumlah dokumen strategis, di antaranya:
Surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada 2019, yang diduga telah diatur sedemikian rupa agar disetujui Direktur Utama Bank Jateng.
Akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, yang diketahui peruntukannya tidak sesuai isi perjanjian.
Surat permohonan pencairan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice yang diduga fiktif.
Atas perbuatannya, Iwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung resmi menahan Iwan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu (13/8).