Adveristing
Example 325x300
Hukum

Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank

×

Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) (Foto: Dok MI/Istimewa)/Ulanda.id
Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) (Foto: Dok MI/Istimewa)/Ulanda.id

ULANDA.ID – Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, membantah keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex beserta sejumlah anak usahanya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ia digiring menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu malam, 13 Agustus 2025. Mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan terborgol, Iwan menutup wajahnya dengan masker.

“Saya tidak terlibat,” ujar Iwan singkat kepada awak media.

Baca Juga :  Tangkapan Besar di Gorontalo: Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 100.740 Rokok Ilegal

Iwan mengungkapkan, seluruh penandatanganan dokumen yang dilakukan berada di bawah instruksi Presiden Direktur PT Sritex. Meski demikian, Kejagung memastikan bahwa peran Iwan dalam perkara ini telah memenuhi unsur pidana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Iwan menjadi tersangka ke-12 dalam kasus tersebut. Penetapan dilakukan berdasarkan kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023.

Menurut Nurcahyo, Iwan menandatangani sejumlah dokumen strategis, di antaranya:

Baca Juga :  Kasus Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi di Bone Bolango Masuk Tahap Internal

Surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada 2019, yang diduga telah diatur sedemikian rupa agar disetujui Direktur Utama Bank Jateng.

Akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, yang diketahui peruntukannya tidak sesuai isi perjanjian.

Surat permohonan pencairan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice yang diduga fiktif.

Atas perbuatannya, Iwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Calon Suami Anggota Brimob Polda Gorontalo Menghilang Jelang Akad Nikah

Kejagung resmi menahan Iwan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu (13/8).

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating