ULANDA.ID — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal tanpa pita cukai di dua lokasi berbeda di wilayah Provinsi Gorontalo, pada 9 Juni 2025. Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi terkoordinasi bersama TNI AL dan Bea Cukai Gorontalo.
Kepala Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dimulai pukul 12.20 WITA di sebuah perusahaan ekspedisi kawasan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Petugas mengamankan satu paket berisi 11.600 batang rokok ilegal yang diambil oleh pria berinisial AL (39).
Sementara itu, pada pukul 15.00 WITA di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Talumolo, Kota Gorontalo, tim kembali melakukan penindakan. Seorang pria berinisial NA (29) diamankan saat hendak menjual 5.000 batang rokok tanpa cukai di tingkat eceran.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 16.600 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan II dari berbagai merek, seluruhnya tanpa pita cukai resmi.
Sinergi Tiga Instansi Berhasil Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Setelah penindakan, Ditpolairud segera berkoordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo dan Bea Cukai Gorontalo. Kolaborasi ketiga institusi ini dinilai menjadi kunci keberhasilan pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah pesisir.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja sama yang erat antara Bea Cukai, TNI AL, dan Ditpolairud Polda Gorontalo. Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini untuk menjaga wilayah Gorontalo dari peredaran rokok ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Dzirwan.
Sanksi Denda Rp37 Juta Masuk ke Kas Negara
Kasus keduanya diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium. AL dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25.961.000, sementara NA dikenakan denda Rp11.190.000. Total denda yang berhasil disetor dari dua kasus ini mencapai Rp37.151.000.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Gorontalo mencatat bahwa total penerimaan negara dari sanksi rokok ilegal melalui mekanisme administratif telah mencapai Rp1,77 miliar.
Imbauan Kepada Masyarakat
Bea Cukai Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pembelian maupun penjualan rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
“Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran akan memperkuat upaya menciptakan iklim usaha yang adil dan taat hukum,” pungkas Ade Dzirwan.
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.