ULANDA.ID — DPRD Kabupaten Bone Bolango resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Tingkat II di Gedung Sidang Utama DPRD Bone Bolango, Kamis (14/8).
Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Yunus, menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara unsur legislatif dan eksekutif.
“Ranperda ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, sehingga layak ditetapkan sebagai Perda,” ujarnya.
Faisal menegaskan, setelah disahkan, dokumen RPJMD tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dievaluasi.
“Paling lambat dalam tiga hari, dokumen ini harus sampai ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi,” kata Faisal.
Ia menambahkan, RPJMD 2025–2029 menjadi pedoman strategis pembangunan Bone Bolango selama lima tahun mendatang, mencakup berbagai sektor prioritas daerah.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan tim panitia khusus yang telah bekerja maksimal.
“Pembahasan berjalan tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan. Terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi,” tandasnya.
Dengan pengesahan Perda RPJMD Bone Bolango 2025–2029, pemerintah daerah memiliki acuan resmi untuk mengarahkan program kerja, pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Dokumen RPJMD Bone Bolango ini diharapkan menjadi peta jalan pembangunan yang terukur, efektif, dan berkelanjutan.
Implementasi kebijakan yang tertuang dalam RPJMD akan menjadi indikator keberhasilan pembangunan daerah Bone Bolango di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga pariwisata.