ULANDA.ID — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja guna membahas penyusunan rekomendasi rencana strategis pelestarian bahasa daerah.
Rapat berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Gorontalo pada Senin (16/6/2025), dan dipimpin oleh Ketua Komisi IV Moh. Ikbal Al Idrus. Turut hadir Koordinator Komisi IV La Ode Haimudin serta para anggota komisi lainnya. Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Gorontalo.
Sekretaris Komisi IV, Moh. Abd. Ghalieb Lahidjun, menyampaikan bahwa salah satu poin utama dalam hasil rapat adalah rekomendasi bagi Dinas Pendidikan agar meninjau ulang regulasi penggunaan bahasa daerah Gorontalo di lingkungan sekolah.
“Kami mendorong agar sekolah-sekolah mewajibkan penggunaan bahasa daerah Gorontalo pada hari-hari tertentu,” ujar Ghalieb.
Lebih dari itu, Komisi IV juga mengusulkan agar upaya pelestarian ini diperluas hingga ke lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari penguatan budaya lokal.
“Langkah ini tidak hanya terbatas di dunia pendidikan, tapi juga akan kami dorong di instansi pemerintahan,” tambah Ghalieb.
Komisi IV menilai pelestarian bahasa daerah merupakan bagian penting dari identitas budaya Gorontalo yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi muda. Rekomendasi ini juga diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendorong revitalisasi bahasa daerah yang mulai tergerus oleh arus modernisasi.