ULANDA.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama pemangku kepentingan terkait untuk membahas tuntutan hak pekerja PT Royal Coconut.
Rapat yang berlangsung di Ruang Dulohupa, Rabu (10/9), merupakan tindak lanjut dari aduan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Gorontalo (FSPMIG) mengenai 11 poin tuntutan karyawan.
Koordinator Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, mengatakan persoalan ini sebelumnya telah dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo. Namun, masih ada sejumlah tuntutan yang belum sepenuhnya dipenuhi perusahaan.
“Pada dasarnya sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan melalui mediasi. Tetapi dari 11 poin tuntutan, masih ada beberapa yang belum terlaksana,” ujar La Ode.
Ia menegaskan keberadaan PT Royal Coconut penting sebagai investasi yang menyerap tenaga kerja. Namun, perusahaan juga wajib memenuhi hak-hak karyawan sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Kehadiran perusahaan dibutuhkan karena membuka lapangan kerja, tapi hak pekerja tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
La Ode meminta perusahaan lebih terbuka terkait alasan belum dipenuhinya beberapa poin tuntutan agar pekerja memahami kondisi, terutama bila ada kendala arus kas.
“Jika tidak ada keterbukaan, sulit bagi pekerja untuk memahami situasi perusahaan,” lanjutnya.
Komisi IV juga mengingatkan agar perusahaan memandang pekerja sebagai aset yang harus dijaga demi keberlangsungan usaha. DPRD berencana membentuk tim kecil untuk melakukan pendalaman terhadap aturan dan kondisi lapangan.
“Kami ingin mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Aturan tetap dijalankan, tapi hal-hal teknis di lapangan juga perlu disikapi secara bijaksana,” ucap La Ode.
FSPMIG menyampaikan 11 tuntutan pekerja, di antaranya pendaftaran tiga program BPJS Ketenagakerjaan, penolakan status kontrak berkepanjangan, pembayaran THR sesuai UMP, pemberlakuan jam kerja sesuai aturan, pembayaran lembur, kenaikan gaji pekerja, serta pengangkatan karyawan harian menjadi pegawai tetap.
Dari tuntutan tersebut, mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo menghasilkan tiga kesepakatan:
PT Royal Coconut sepakat mendaftarkan pekerja pada tiga program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT) pada Februari 2025.
Perusahaan sepakat berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk sinkronisasi data PKWT dan PKWTT paling lambat akhir Desember 2024.
PT Royal Coconut sepakat merumuskan mekanisme pembayaran THR sesuai UMP bersama FSPMIG sebelum akhir Desember 2024.
Komisi IV DPRD Gorontalo menegaskan akan terus mengawal penyelesaian masalah ini agar tercapai solusi yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.