ULANDA.ID — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat penjadwalan ulang kegiatan masa persidangan ketiga tahun 2024, dengan fokus utama pada perubahan agenda reses anggota dewan. Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2024.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Hi. La Ode Haimudin, menjelaskan bahwa perubahan yang dibahas terbatas pada jadwal pelaksanaan reses DPRD, dari yang semula direncanakan pada 2 Juni, diundur menjadi 23 Juni 2024.
“Perubahan ini murni karena kebutuhan penyesuaian anggaran. Pergeseran dana reses baru memungkinkan dilaksanakan pada minggu keempat bulan Juni,” ujar La Ode.
Ia menambahkan, meskipun perubahan jadwal berdampak pada agenda internal lainnya, fokus utama Banmus tetap pada penetapan ulang tanggal reses DPRD.
Reses kali ini akan berlangsung selama delapan hari kerja, sesuai ketentuan yang berlaku. Mengenai teknis pelaksanaan, La Ode menegaskan bahwa pola kunjungan anggota dewan ke daerah pemilihan (dapil) akan diserahkan kepada masing-masing perwakilan.
“Pelaksanaan bisa dilakukan secara kolektif ataupun individual oleh anggota DPRD di dapil masing-masing. Tidak ada aturan baku, karena itu merupakan kebijakan tiap anggota berdasarkan kebutuhan konstituen mereka,” jelasnya.
La Ode juga menekankan bahwa proses perubahan ini tetap merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk koordinasi dengan bagian keuangan dan perencanaan.