DPRD Gorontalo Soroti Hasil Audit BPK 2024, Tiga Temuan Jadi Fokus Perbaikan
Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, saat menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. (Fhoto : dok. istimewa Humas deprov)
ULANDA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna pada Rabu (21/5) dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Idah Syahidah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Kepala BPK RI Perwakilan Gorontalo, Hery Purwanto.
Ketua DPRD Gorontalo, Idrus Thomas Mopili, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme BPK dalam melakukan pemeriksaan. Ia menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah provinsi dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.
“Evaluasi dari BPK menjadi fondasi penting bagi perbaikan tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan. Kami mendorong agar seluruh temuan segera ditindaklanjuti dengan serius,” ujar Idrus Mopili.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, saat menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. (Fhoto : dok. istimewa Humas deprov)
Tiga poin utama hasil audit BPK yang menjadi sorotan DPRD meliputi:
Pengelolaan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024 yang dinilai belum optimal.
Belanja peralatan dan mesin senilai Rp2,77 miliar yang tidak sesuai ketentuan.
Meski terdapat beberapa catatan, Pemprov Gorontalo berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Namun, DPRD mengingatkan bahwa keberhasilan memperoleh opini WTP tidak boleh membuat pemerintah lengah terhadap berbagai kelemahan teknis yang masih ditemukan dalam laporan keuangan.
“Opini WTP harus diiringi dengan langkah nyata untuk menutup celah dalam pengelolaan aset dan peningkatan pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak kendaraan,” tambah Idrus.
Rapat paripurna ini mencerminkan sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan auditor negara dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang kredibel dan bertanggung jawab.