Dalam rapat tersebut, beberapa isu utama yang dibahas antara lain layanan puskesmas di luar jam kerja. Masyarakat menilai pelayanan hanya sampai pukul 14.00, padahal tersedia dokter praktik mandiri dan klinik pertama yang beroperasi hingga malam hari, bahkan 24 jam.
Sri Darsianti menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat di rumah sakit atau klinik swasta yang bermitra dengan BPJS. “Namun, sosialisasi aturan ini masih minim sehingga masyarakat sering salah paham dan menganggap semua aturan dibuat BPJS,” jelasnya.
Ia mencontohkan, terkait kriteria kegawatdaruratan medis sudah diatur jelas dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 sebagai turunan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018. “Permenkes ini harus dipahami bersama agar tidak terjadi perbedaan perlakuan di tiap rumah sakit,” katanya.