Adveristing
Example 325x300
DPRD Kab.Gorut

DPRD Gorontalo Utara Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024

×

DPRD Gorontalo Utara Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-24, Senin (28/7/2025).
DPRD Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-24, Senin (28/7/2025).

ULANDA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-24, Senin (28/7/2025).

Persetujuan tersebut diberikan setelah laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dibacakan oleh anggota DPRD Miqdad Yeser. Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dari laporan yang disampaikan, total pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp741,40 miliar, atau 96 persen dari target Rp770,76 miliar. Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp35,91 miliar dari target Rp56,17 miliar, atau sekitar 63,94 persen.

Baca Juga :  Longsor Tambang Emas Gorontalo Utara Tewaskan 3 Penambang, DPRD Minta Pemda Percepat Izin WPR

“Capaian PAD masih jauh dari harapan dan menunjukkan bahwa optimalisasi potensi daerah belum berjalan maksimal,” ujar Miqdad.

Ia juga menyoroti rendahnya kontribusi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak memberikan sumbangan pendapatan, meskipun telah menerima penyertaan modal dari pemerintah daerah. Kontribusi satu-satunya BUMD hanya berasal dari deviden Bank SulutGo yang mencapai Rp3,61 miliar.

Sementara itu, total belanja daerah tahun 2024 mencapai Rp731,17 miliar, menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp10,22 miliar. Namun, defisit pada pembiayaan sebesar Rp334,6 juta membuat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp9,89 miliar.

Baca Juga :  Longsor Tambang Emas Gorontalo Utara Tewaskan 3 Penambang, DPRD Minta Pemda Percepat Izin WPR

Meskipun terjadi surplus, Badan Anggaran meminta perhatian serius terhadap efisiensi dan efektivitas pengelolaan belanja, serta penguatan strategi peningkatan pendapatan lokal.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD, disertai sejumlah catatan penting:

Fraksi NasDem meminta perhatian khusus terhadap penanganan korban bencana di Kecamatan Tolinggula.

Fraksi Golkar mendesak agar pemerintah daerah lebih aktif memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Fraksi Hanura menyoroti penyelesaian tunggakan BPJS Kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC).

Baca Juga :  Longsor Tambang Emas Gorontalo Utara Tewaskan 3 Penambang, DPRD Minta Pemda Percepat Izin WPR

Fraksi PDIP menyampaikan pendapat akhir secara tertulis.

Badan Anggaran juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, namun menekankan pentingnya peningkatan akuntabilitas tata kelola keuangan di masa mendatang.

Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating