ULANDA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula 1 DPRD Kota Gorontalo, Senin (25/8).
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menjelaskan bahwa paripurna tersebut menitikberatkan pada pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024. Perubahan ini, kata Irwan, dilakukan untuk menyesuaikan struktur kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya terkait dengan keberadaan dinas pendapatan.
“Kita telah melaksanakan paripurna propemperda. Artinya, peraturan daerah yang mengenai perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2024 itu dirubah, dengan memasukkan bagian OPD, yaitu dinas pendapatan, yang akan menjadi bagian penting dalam struktur pemerintahan daerah,” ujar Irwan usai rapat.
Lebih lanjut, Irwan menegaskan bahwa perubahan ini akan ditindaklanjuti dengan pembahasan lanjutan antara DPRD dan pemerintah daerah. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Jadi yang kita akan bahas di DPRD akan menjadi sebuah peraturan daerah untuk tindak lanjut. Hal ini tentu kita dorong agar perda yang ada tidak hanya formalitas, tetapi bisa memberi dampak positif dalam pelayanan masyarakat”.
Paripurna penetapan Propemperda ini juga menjadi momentum penting bagi DPRD Kota Gorontalo dalam memastikan regulasi daerah tetap adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. Dengan adanya penyesuaian terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2024, diharapkan peran OPD, khususnya dinas pendapatan, semakin optimal dalam meningkatkan kinerja fiskal daerah.