ULANDA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II (Tahap Akhir) Senin, (28/7), bertempat di Aula 1 DPRD Kota Gorontalo. Rapat ini digelar dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2025.
Sejak disampaikannya Ranperda APBD-P oleh Wali Kota Gorontalo pada Rapat Paripurna tanggal 15 Juli 2025, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan intensif. Hasil dari pembahasan tersebut akhirnya mencapai titik final melalui pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah menyatakan persetujuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Ia juga mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diberikan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Gorontalo tahun 2024.
“Pertanggungjawaban APBD 2024 secara keseluruhan diterima oleh seluruh fraksi. Kita patut apresiasi karena pengelolaan keuangan mendapatkan opini WTP,” ujar Irwan, usai rapat.
Namun demikian, Irwan menekankan bahwa raihan WTP tidak berarti pengelolaan keuangan sudah sepenuhnya sempurna. Masih terdapat sejumlah catatan yang perlu diperhatikan dan menjadi dasar untuk evaluasi kinerja pemerintah ke depan.
“Ada catatan-catatan penting yang harus diperbaiki. Evaluasi atas hal ini sangat penting agar setiap anggaran di tahun berikutnya bisa dikelola secara lebih akuntabel dan tepat sasaran, demi kesejahteraan masyarakat”.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan bersama antara Wali Kota Gorontalo dan unsur pimpinan DPRD, sebagai bentuk sahnya pertanggungjawaban dan persetujuan atas APBD-P Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan tersebut sekaligus menandai bahwa proses konstitusional terhadap Ranperda APBD-P telah rampung sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.