ULANDA.ID – DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut pemakzulan Bupati Sudewo menyusul kericuhan yang terjadi pada aksi demo warga di depan kantor Bupati Pati, Rabu (13/8).
Pantauan detikJateng pukul 13.00 WIB menunjukkan sejumlah perwakilan massa berhasil menduduki gedung DPRD. Situasi ini memicu DPRD Pati untuk segera mengusulkan pembentukan pansus pemakzulan.
Ketua Fraksi PKS, Narso, menyatakan bahwa pengajuan pemakzulan Bupati Pati didasari beberapa polemik. Salah satunya terkait pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran tahun 2025.
“Pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025 menjadi alasan pengajuan pemakzulan,” ujar Narso.
Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, menegaskan hak angket diperlukan karena Bupati dianggap melanggar janji sumpah dan menimbulkan kegaduhan di Pati.
“Hak angket untuk Bupati karena telah melanggar janji sumpah. Kegaduhan di Pati harus segera ditangani,” kata Joni.
Fraksi Gerindra melalui Yeti menekankan pentingnya hak angket untuk memastikan pemerintahan berjalan transparan dan kondusif di Pati, Bumi Mina Tani.
Sementara Fraksi PKB, Mahdun, menilai kebijakan Bupati yang terkait kenaikan pajak PBB, meski akhirnya dibatalkan, menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Proses penetapan kenaikan PBB menimbulkan kegaduhan. Pemerintahan perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan,” jelas Mahdun.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, akhirnya mengetok keputusan untuk membentuk hak angket yang menjadi dasar pembentukan pansus pemakzulan Bupati Sudewo.
“Rapat paripurna ini membahas kebijakan Bupati Pati dan pengembangan pansus untuk mengusut kebijakan tersebut,” kata Ali Badrudi.
Pansus ini diharapkan dapat menelusuri kebijakan Bupati secara transparan dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai kepentingan masyarakat.