ULANDA.ID – Apa jadinya sebuah negara memiliki wakil presiden yang ternyata tidak mengantongi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang sah secara hukum di Indonesia?
Pertanyaan ini kini menyeruak keras setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi digugat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh HM Subhan, pengacara sekaligus kuasa hukum penggugat, pada Jumat, 29 Agustus 2025. Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini teregistrasi dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan itu, tidak hanya Gibran yang disebut, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai turut tergugat.
Isu ini bukan sekadar soal dokumen pendidikan, melainkan menyangkut kehormatan jabatan wakil presiden, marwah konstitusi, hingga kredibilitas negara di mata dunia.
Jika benar dugaan itu terbukti, maka kerugian yang ditanggung bangsa bukan hanya materiil—akibat proses pemilu yang cacat hukum—tetapi juga immateriil berupa hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga kepresidenan.
Lebih jauh, polemik ini berpotensi mengguncang keabsahan jabatan Wakil Presiden Gibran yang saat ini tengah mendampingi Presiden dalam roda pemerintahan.
Publik pun mulai bertanya: bagaimana mungkin seseorang dapat lolos sebagai calon wakil presiden tanpa dokumen pendidikan yang sah? Apakah ada kelalaian sistemik dari KPU dalam proses verifikasi syarat pencalonan?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gibran maupun Istana Wakil Presiden belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti jawaban: apakah tuduhan ini hanya manuver politik belaka, atau justru membuka tabir kebenaran yang mencoreng wibawa bangsa?
Satu hal pasti, gugatan ini menjadi alarm keras bahwa jabatan publik setinggi wakil presiden tidak boleh direngkuh dengan cara-cara yang merusak hukum dan mencederai demokrasi.