ULANDA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pemeriksaan terhadap seorang anggota kepolisian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Meski belum menyebutkan identitas polisi tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa penyidik menelusuri aliran dana dalam kasus yang turut menyeret sejumlah pejabat di bawah kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
“Aliran dana secara umum sedang kami telusuri,” kata Budi kepada media di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Menurut Budi, proses pemeriksaan berjalan lancar berkat dukungan dari Polda Sumut.
“Polda Sumut memberikan dukungan penuh terhadap pemeriksaan ini, sehingga prosesnya dapat berjalan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK tengah mendalami sejumlah proyek lain yang dikerjakan oleh tersangka sekaligus Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi (KIR).
“Penyidik menemukan indikasi keterlibatan KIR dalam pengerjaan proyek di beberapa kabupaten dan kota lainnya. Penelusuran terhadap proyek-proyek ini sedang dilakukan,” tambah Budi.
OTT dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari dua klaster kasus yang berbeda. Mereka adalah:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut,
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen,
Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut,
M. Akhirun Efendi (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group,
M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora.
KPK memisahkan kasus tersebut ke dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi empat proyek jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek yang ditangani Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai enam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam konstruksi perkara, M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang diduga sebagai pihak pemberi suap. Adapun penerima dana pada klaster pertama adalah Topan Obaja dan Rasuli Efendi, sementara di klaster kedua adalah Heliyanto.