ULANDA.ID — Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, resmi diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (10/6), terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan penyebaran konten asusila.
Tersangka yang juga dikenal dengan nama Fajar alias Andi itu diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana berat yang melibatkan korban anak di bawah umur. Kejari Kupang menerima pelimpahan tahap II perkara tersebut untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Korban Anak di Bawah Umur, Jeratan Hukum Berat
Berdasarkan hasil penyidikan, Fajar diduga melakukan kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap tiga korban anak berinisial IBS (6 tahun), WAF (13 tahun), dan MAN (16 tahun), dalam rentang waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di wilayah Kota Kupang.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menyalahgunakan posisi dan kuasa, menggunakan tipu daya, serta melibatkan pihak lain untuk memfasilitasi pertemuan dengan korban. Ia juga merekam sebagian tindakan asusila tersebut dan menyebarkannya melalui jaringan internet gelap (dark web).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, SH, MH, menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak tegas.
“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional, demi memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Pasal Berlapis, Ancaman Puluhan Tahun Penjara
Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berat dari berbagai undang-undang. Untuk korban IBS (6), tersangka dikenakan:
-
Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
-
Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
-
Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara untuk korban MAN dan WAF, tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, ancaman serupa 5–15 tahun penjara.
-
Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf f dan g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Proses Hukum Berlanjut, Tersangka Ditahan di Rutan Kupang
Sejak 13 Maret 2025, tersangka telah menjalani penahanan dan masa penahanannya sempat diperpanjang. Setelah pelimpahan tahap II, Fajar kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2025.
Kejaksaan mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses hukum dan mendukung upaya pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.