ULANDA.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, melontarkan kritik tajam terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo
Sebab, Kominfo tidak mengusulkan anggaran bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Publik (KIP) dalam Rancangan APBD Tahun 2026.
Femmy menilai keputusan Kominfo tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban konstitusional yang diatur dalam perundang-undangan nasional.
Meski begitu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan tetap mengusulkan alokasi anggaran bagi KPID dan KIP dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Dinas Kominfo, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, KPID dan KIP bukan sekadar lembaga teknis, melainkan institusi negara yang memiliki dasar hukum jelas dan harus difasilitasi oleh pemerintah daerah.
“KPID diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan KIP dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini bukan organisasi sukarela, tapi lembaga negara yang wajib mendapat dukungan anggaran dari APBD,” tegas Femmy.
Ia menyayangkan sikap Kominfo yang kembali menggunakan alasan keterbatasan anggaran untuk tidak mengakomodasi kebutuhan dua lembaga tersebut.
Femmy menilai dalih tersebut sudah tidak relevan, terutama di tengah tuntutan peningkatan transparansi dan pelayanan informasi publik di Gorontalo.
“Kalau memang tidak ada niat baik dari Kominfo untuk mengalokasikan anggaran bagi KPID dan KIP, lebih baik dibubarkan saja. Ini menunjukkan kelalaian serius,” ujarnya.
Femmy juga menyoroti persoalan seleksi anggota baru KPID Gorontalo yang dijadwalkan berlangsung tahun ini. Ia mempertanyakan urgensi proses tersebut jika tidak disertai kesiapan anggaran operasional.
“Seleksi tetap digelar, tapi dananya tidak ada. Lalu untuk apa ada seleksi? Ini bukti ketidaksiapan dan ketidakseriusan pemerintah,” tambahnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meminta Pemprov segera merevisi kebijakan penganggaran dan memasukkan kebutuhan KPID dan KIP dalam APBD induk tahun 2026.
“Kami akan kawal agar kejadian ini tidak terulang. Jangan sampai lembaga strategis seperti KPID dan KIP justru mati suri karena abainya birokrasi,” pungkas Femmy.
KPID dan KIP berperan penting dalam menjaga kebebasan pers, tata kelola penyiaran, serta keterbukaan informasi publik yang demokratis.
Keberlangsungan operasional kedua lembaga tersebut sangat bergantung pada dukungan anggaran dari pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang.