ULANDA.ID — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat kerja, Senin (28/7/2025), untuk membahas permasalahan puluhan aset lahan sekolah milik pemerintah provinsi yang hingga kini belum bersertifikat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD ini menjadi tindak lanjut atas hasil monitoring Komisi I DPRD, yang menemukan masih banyak lahan sekolah milik Pemerintah Provinsi Gorontalo belum memiliki legalitas hukum berupa sertifikat tanah.
Ketua dan anggota dewan menilai, kondisi tersebut dapat menimbulkan potensi masalah serius, baik dari sisi hukum, administratif, maupun perencanaan pembangunan pendidikan di masa mendatang.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD menghadirkan berbagai pihak, antara lain Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Badan Keuangan, serta kepala sekolah dari sejumlah SMA dan SMK yang terdampak.
Mereka diminta memberikan penjelasan terkait status tanah yang digunakan oleh sekolah-sekolah tersebut, serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan legalitas aset.
Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Kristina Femmy Udoki, menyoroti lemahnya dasar hukum kepemilikan lahan oleh banyak sekolah, yang hanya memegang akta jual beli tanpa sertifikat resmi.
“Jika yang sudah punya sertifikat saja bisa bermasalah, apalagi yang hanya pegang akta jual beli. Ini sangat rawan sengketa,” ujar politisi PAN tersebut.
Femmy juga mencontohkan kasus yang terjadi di SMA Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, yang mengalami kendala serupa akibat keterbatasan anggaran untuk proses sertifikasi.
Menurutnya, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD dapat dialokasikan untuk mempercepat proses legalisasi aset sekolah.
“Jangan sampai pemerintah provinsi harus membayar ulang tanah yang pernah dibeli karena tidak ada sertifikat. Ini sangat merugikan,” tegas mantan jurnalis senior tersebut.
Ia mendorong Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap semua sekolah yang belum bersertifikat. Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk pengurusan sertifikat secara resmi dan sistematis.
Femmy juga meminta BPN Provinsi Gorontalo untuk memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini.
“Proses sertifikasi tidak boleh ditunda-tunda. Ini demi kelangsungan dan kenyamanan proses belajar mengajar di sekolah,” tegasnya.
Ia berharap langkah konkret dari seluruh pihak bisa memberikan kejelasan status hukum lahan sekolah, agar pendidikan di Gorontalo bisa terus maju tanpa hambatan aset.