ULANDA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan program gratis ongkos kirim (ongkir) yang hanya berlaku selama tiga hari dalam sebulan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pemberian potongan ongkir secara besar-besaran yang membuat tarif pengiriman di bawah biaya pokok layanan.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menyampaikan bahwa pembatasan hanya diterapkan untuk transaksi yang nilainya lebih rendah dari harga pokok penjualan (HPP) atau diskon yang menyebabkan biaya layanan pos turun di bawah standar biaya pokok.
“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi,”
ujar Gunawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Bisa Diperpanjang dengan Evaluasi
Gunawan menambahkan, meski pembatasan diberlakukan, pelaku e-commerce tetap bisa mengajukan perpanjangan waktu jika diperlukan. Komdigi akan melakukan evaluasi terhadap permintaan tersebut dengan membandingkan data biaya dengan harga rata-rata di industri.
“Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi,”
jelasnya.
Perhitungan Biaya Didasarkan pada Struktur Operasional
Dalam beleid yang sama, tepatnya Pasal 41, dijelaskan bahwa penetapan tarif layanan pos harus berbasis pada perhitungan biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin. Biaya tersebut meliputi berbagai komponen seperti tenaga kerja, transportasi, teknologi, aplikasi, hingga kerja sama dengan pihak lain.
Sementara itu, Pasal 45 ayat 4 menyebutkan bahwa potongan harga yang membuat tarif layanan pos di bawah biaya pokok hanya dapat dilakukan untuk durasi terbatas.
“Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan,”
demikian bunyi pasal tersebut.
Langkah Komdigi untuk Jaga Ekosistem Usaha
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem usaha logistik dan e-commerce agar tetap sehat dan berkelanjutan. Selain itu, Komdigi juga ingin menghindari praktik predator pricing yang merugikan pelaku logistik kecil.
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.