Example floating
Example floating
Nasional

Fokus Bantuan Upah, Pemerintah Batalkan Diskon Listrik

×

Fokus Bantuan Upah, Pemerintah Batalkan Diskon Listrik

Sebarkan artikel ini
(ilustrasi fhoto:dok.pinteres)
(ilustrasi fhoto:dok.pinteres)

ULANDA.IDPemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA hingga 1.300 VA yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Juni dan Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pembatalan tersebut dilakukan karena proses penganggaran tidak memungkinkan pelaksanaan program tepat waktu.

“Untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau tujuannya adalah Juni dan Juli, program ini tidak dapat dijalankan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (2/6).

Sebagai alternatif, pemerintah mengalihkan anggaran program tersebut untuk memperluas cakupan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Menurut Sri Mulyani, data dari BPJS Ketenagakerjaan saat ini dinilai lebih siap dan akurat dalam mendukung penyaluran bantuan.

“Karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih bersih, maka bantuan akan difokuskan pada subsidi upah yang lebih cepat dan tepat sasaran,” tegasnya.

Pemerintah akan menyalurkan BSU sebesar Rp150.000 per bulan kepada sekitar 17 juta pekerja serta 3,4 juta guru honorer untuk periode Juni hingga Juli 2025.

Rincian Program Bantuan Pemerintah Juni–Juli 2025

Berikut daftar program bantuan dan subsidi yang tetap berjalan:

1. Diskon Transportasi (Total Anggaran: Rp940 miliar)

  • Diskon tiket kereta api hingga 30 persen

  • Diskon PPN tiket pesawat sebesar 6 persen

  • Diskon tiket angkutan laut hingga 50 persen

2. Diskon Tarif Tol (Rp650 miliar)

  • Diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengendara selama musim libur sekolah (awal Juni–pertengahan Juli 2025)

3. Bantuan Sosial dan Pangan (Rp11,93 triliun)

  • Tambahan bantuan Kartu Sembako Rp200.000/bulan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan

  • Bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp10,72 triliun)

  • Bantuan sebesar Rp150.000/bulan bagi 17 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta

  • Bantuan juga menjangkau 3,4 juta guru honorer

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp200 miliar)

  • Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja sektor padat karya selama enam bulan, mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Baca Juga :  Rachmat Gobel Tegaskan Tak Pernah Impor Gula