Adveristing
Example 325x300
Dekot Gorontalo

Fraksi PDIP DPRD Gorontalo Dukung Ranperda Insentif Investasi

×

Fraksi PDIP DPRD Gorontalo Dukung Ranperda Insentif Investasi

Sebarkan artikel ini
Anggota Dprd Kota Gorontalo Fraki-Pdi Perjuangan, Ariston Tilasmeo, saat menyampaikan pandangan Fraksi. (Fhoto:Dok)
Anggota Dprd Kota Gorontalo Fraki-Pdi Perjuangan, Ariston Tilasmeo, saat menyampaikan pandangan Fraksi. (Fhoto:Dok)

ULANDA.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gorontalo menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Dalam rapat paripurna tingkat pertama yang digelar baru-baru ini, fraksi menilai regulasi tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat perekonomian daerah.

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Hi. Ariston Tilameo, yang mewakili Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kota dalam mendorong iklim investasi yang kompetitif dan berkelanjutan.

“Kami menyambut baik upaya eksekutif dalam mengajukan Ranperda ini. Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa peraturan ini sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ariston dalam forum resmi DPRD.

Baca Juga :  DPRD Kota Gorontalo Dorong Raperda Pro-Investasi

Sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston merinci enam pokok pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Ranperda investasi Gorontalo tersebut.

Pertama, fraksi berharap kebijakan fiskal daerah, seperti pemberian insentif kepada masyarakat dan investor, dapat meningkatkan minat investasi lokal maupun luar daerah.

Kedua, pelaksanaan kemudahan berinvestasi harus memperhatikan prinsip keadilan dan tata kelola yang baik. setiap pihak, baik pemerintah maupun investor, memiliki hak dan kewajiban yang perlu dijalankan secara seimbang.

Baca Juga :  Puluhan Warga Talumolo Keracunan, DPRD Minta Pemda Seriusi

Ketiga, Fraksi PDIP menekankan agar investor yang memperoleh fasilitas tidak mengabaikan kontribusi mereka kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari tanggung jawab pembangunan.

Keempat, Ranperda tersebut dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, termasuk ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Kelima, insentif investasi daerah dianggap sebagai bentuk komitmen nyata dari pemerintah dalam menarik investor, sesuai Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Keenam, fraksi menegaskan bahwa kebijakan insentif harus mempertimbangkan potensi daerah serta aspek transparansi, kepastian hukum, dan keberlanjutan fiskal.

Baca Juga :  DPRD Kota Gorontalo Sahkan APBD-P 2025 Lewat Paripurna Tahap Akhir

“Kami menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ini bagian dari dukungan terhadap visi Wali Kota dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab,” tutup Ariston.

Penutup
Ranperda insentif investasi Kota Gorontalo diharapkan dapat segera dibahas lebih lanjut agar implementasinya mampu memperkuat struktur ekonomi lokal dan membuka peluang usaha serta lapangan kerja bagi masyarakat.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating