ULANDA.ID – Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota kembali menggelar patroli dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan berhasil mengamankan 161 botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah di Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, sabtu malam, (23/8/2025).
Kapolsek Kota Utara, Iptu Marwan Mohammad yang memimpin langsung kegiatan patroli malam itu, menyampaikan bahwa upaya tersebut adalah bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Jadi pada patroli ini Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan 161 botol miras dengan rincian 92 botol bir bintang dan 69 botol jenis kasegaran dari salah satu rumah warga yang ada di wilayah hukum Polsek kota Utara, ujarnya.
Ratusan botol miras yang berhasil diamankan terdiri dari 92 botol bir bintang dan 69 botol jenis kasegaran. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mako Polsek Kota Utara untuk proses lebih lanjut dan akan segera dimusnahkan.
Sementara itu, penjual miras yang telah diidentifikasi mendapat pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Atas kegiatan KRYD tersebut, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, juga menyampaikan bahwa razia miras yang digelar oleh seluruh jajaran Polresta hingga polsek merupakan langkah strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, miras sering menjadi sumber permasalahan sosial sehingga kepolisian terus berupaya melakukan pengawasan ketat.
Dengan pelaksanaan patroli KRYD ini diharapkan situasi Kamtibmas di kota gorontalo tetap kondisif ,karena sumber dari masalah selama ini adalah Miras, ungkap KBP Suryono.
Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Polresta Gorontalo Kota dalam memberantas peredaran miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.