ULANDA.ID — Proses hukum terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik. Gelar perkara khusus yang digelar pihak kepolisian dinilai belum memberikan kemajuan berarti oleh sejumlah pihak.
Salah satu suara kritis datang dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana , yang mempertanyakan ketidakhadiran ijazah asli Presiden Jokowi dalam forum gelar perkara tersebut. Mereka menyebut, tanpa kehadiran dokumen asli, gelar perkara dinilai tidak cukup kuat untuk menguji kebenaran materiil.
“Kami menilai tidak ada perkembangan signifikan. Gelar perkara hanya memaparkan penyelidikan, bukan membuktikan keaslian ijazah,” ujar Eggi, Rabu (9/7/2025).
Fokus Gelar Perkara dan Tuntutan Publik
Pihak kepolisian sendiri menegaskan bahwa gelar perkara yang dilakukan saat ini lebih menitikberatkan pada pemaparan hasil penyelidikan oleh penyidik. Proses ini belum menyentuh tahapan pengujian materi atau validasi bukti secara menyeluruh.
Meski demikian, desakan agar kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan terus menguat. TPUA dan beberapa pengamat hukum menilai bahwa sudah cukup alasan hukum untuk melanjutkan penanganan perkara ke level yang lebih dalam, dengan menghadirkan bukti otentik.
Isu terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi merupakan salah satu perdebatan hukum dan politik paling sensitif dalam beberapa tahun terakhir. Polemik ini menyentuh ranah integritas pribadi seorang kepala negara, sehingga menimbulkan respons luas dari masyarakat.
Pengamat menilai bahwa penanganan yang transparan, profesional, dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polri.