ULANDA.ID – Gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terhadap Bank SulutGo (BSG) terkait aset daerah berupa lahan yang telah lama ditempati sebagai kantor cabang, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Proses mediasi sebagai langkah awal telah dilaksanakan pada Rabu (10/9/2025).
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, hadir langsung dalam mediasi tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo. Sementara itu, BSG sebagai pihak tergugat diwakili oleh tim kuasa hukum yang ditunjuk.
Tadi sudah mulai mediasi. Besok kita akan menyerahkan resume, nanti akan dibahas hari Rabu (pekan depan). Nanti kita dengar apa penjelasan dari mereka (BSG), ujar Wali Kota Adhan usai mediasi.
Adhan menegaskan bahwa Pemkot Gorontalo akan konsisten melanjutkan gugatan ini.
Tidak ada kata mundur, tidak ada cerita, pokoknya gulung, tegasnya.
Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang telah dilayangkan Pemkot Gorontalo sebanyak tiga kali, namun tidak mendapatkan respons dari BSG.
Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad, menjelaskan bahwa gugatan terhadap BSG juga mencakup kerugian materiil. Menurutnya, BSG telah merugikan Pemkot Gorontalo sebesar Rp 6,6 miliar akibat tidak membayar sewa selama periode 2003 hingga 2007.
Itu terjadi selang tahun 2003 hingga 2007. Di mana kontrak telah berakhir, namun aset daerah tetap digunakan BSG. Pembayaran hanya dilakukan mulai dari 2007, pungkas Ardi.