ULANDA.ID — Keputusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, menuai reaksi positif dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satu tanggapan datang dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki. Ia hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan dan menyampaikan ucapan selamat kepada Hamim Pou atas hasil tersebut. Menurutnya, vonis bebas itu sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Fakta persidangan menunjukkan dengan jelas tidak ada satu pun bukti yang mengarah ke beliau terkait dugaan aliran dana bansos. Karena itu, saya melihat putusan ini sebagai cerminan keadilan yang sesungguhnya,” ujar Femmy kepada media, Selasa (22/7).
Politisi perempuan itu mengaku sudah memperkirakan arah putusan sejak awal. Ia menilai konstruksi hukum dalam perkara ini tak cukup kuat untuk menyeret nama mantan bupati dua periode tersebut.
“Sejak awal kami sudah optimis. Semua bukti mengarah bahwa beliau tidak terlibat. Hari ini, kebenaran itu terbukti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Femmy menyebut kehadirannya di ruang sidang bukan hanya bentuk empati pribadi, tetapi juga sebagai dukungan moral terhadap seseorang yang menurutnya pernah berjuang bersama di jalur yang sama sebelum memasuki dunia politik.
“Pak Hamim bukan sosok yang asing bagi saya. Kami sama-sama tumbuh dari dunia jurnalistik, dan saya tahu betul karakter beliau. Ia bukan tipe pemimpin yang menyalahgunakan kepercayaan publik,” tutur Femmy.
Kasus dugaan korupsi bantuan sosial yang sempat menyeret nama Hamim Pou memang menyita perhatian masyarakat Bone Bolango dan Gorontalo secara luas. Proses hukum yang berlangsung berbulan-bulan itu akhirnya ditutup dengan vonis bebas, memperkuat keyakinan sebagian masyarakat bahwa supremasi hukum masih bekerja di tengah banyaknya sorotan terhadap lembaga peradilan.
Vonis ini pun menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, terutama di media sosial. Banyak yang menilai putusan ini menjadi babak baru dalam pembuktian bahwa tidak semua yang diseret ke meja hijau terbukti bersalah.