Adveristing
Example 325x300
Hukum

Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa di Sidang Tipikor

×

Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa di Sidang Tipikor

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Kamis (26/6/2025).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, Hasto menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa mulai pukul 09.00 WIB. “Pemeriksaan terdakwa Hasto sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Takdir.

Sidang kali ini merupakan yang ke-17 dalam rangkaian proses hukum yang menyorot peran Hasto dalam upaya Harun Masiku menjadi anggota legislatif melalui skema PAW serta dugaan keterlibatannya dalam menghambat penyidikan.

Baca Juga :  Siswa SMA di Gowa Ditangkap Densus 88, Orang Tua Bantah Terlibat Terorisme

Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Saksi Memberatkan Hasto, sementara itu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai hingga agenda sidang ke-17 tidak ditemukan keterangan saksi yang dapat membuktikan keterlibatan kliennya dalam perkara suap maupun perintangan penyidikan yang menyeret Harun Masiku.

“Pemeriksaan Mas Hasto kami serahkan penuh kepada Majelis Hakim mengingat dari sidang awal sampai sekarang, tidak ada saksi yang memberatkan Mas Hasto,” ungkap Ronny.

Ia bahkan menyebut sejumlah saksi kunci yang dihadirkan jaksa justru memperkuat posisi Hasto sebagai pihak yang tidak terlibat langsung dalam perkara tersebut. Saksi yang dimaksud antara lain mantan kader PDI-P Saeful Bahri, mantan staf PDI-P Kusnadi, mantan pengacara Donny Tri Istiqomah, eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, hingga ahli bahasa Frans Asisi.

Baca Juga :  Oknum Polisi Polda Kalteng Diduga Bantu Istri Edarkan Sabu

Ronny mencontohkan, salah satu tuduhan terhadap Hasto—yakni memberi perintah melalui Satpam PDI-P, Nur Hasan, untuk menenggelamkan ponsel—tidak terbukti di persidangan. “Saksi Nur Hasan menyatakan bahwa maksud dari ‘bapak’ yang memerintahkan penenggelaman HP bukanlah Hasto Kristiyanto,” tegasnya.

Tuntutan Bebas Disuarakan Kuasa Hukum, berdasarkan keseluruhan fakta yang muncul di persidangan, Ronny menyatakan bahwa kliennya layak dibebaskan dari seluruh dakwaan. “Tanpa mendahului putusan majelis hakim, kami berpendapat Mas Hasto sudah seharusnya dibebaskan dari semua tuntutan jaksa,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota Polres Bone Bolango Diperiksa Kasus Dugaan Persetubuhan, Sudah Ditahan dan Dimutasi

Seperti diketahui, Hasto didakwa turut memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku melalui proses PAW sebagai anggota DPR RI. Ia juga diduga berperan dalam menghalangi proses penyidikan oleh KPK dalam pengusutan kasus tersebut.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating