Adveristing
Berita

Istri Temukan Video Mesum Suami dengan Mantan, Rekaman Malah Tersebar ke Publik

×

Istri Temukan Video Mesum Suami dengan Mantan, Rekaman Malah Tersebar ke Publik

Sebarkan artikel ini
pemeran video mesum di Luwu Utara (Liputan6.com/istimewa)/Ulanda.id
pemeran video mesum di Luwu Utara (Liputan6.com/istimewa)/Ulanda.id

ULANDA.ID – Aparat Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pemuda berinisial A (18) terkait kasus video asusila yang melibatkan siswi SMP berinisial AT. Video berdurasi 1 menit 6 detik tersebut sempat beredar luas melalui pesan WhatsApp dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. A diketahui sebagai pemeran pria sekaligus mantan kekasih korban.

“Kita telah mengamankan seorang pria berinisial A yang juga pemeran dalam video asusila tersebut,” kata Hajriadi di Luwu Timur, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga :  Dulu Kekeringan, Kini Desa Buata Nikmati Air Bersih Berkat TMMD

Kronologi Hubungan

Menurut keterangan polisi, A menjalin hubungan asmara dengan AT sejak Maret hingga Juni 2025. Selama masa pacaran, keduanya beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Belakangan, A memutuskan hubungan dengan AT dan menikahi wanita lain berinisial PB pada Juli 2025. Namun, PB kemudian menemukan rekaman video asusila A bersama AT di ponsel suaminya. Meski sempat dihapus, salinan video telah lebih dulu tersimpan di ponsel PB dan akhirnya tersebar ke sejumlah pihak.

Baca Juga :  Fokal IMM Gorontalo Dilantik, Sekjen Beri Wejangan

“Video itu kemudian dikirimkan dari satu kontak WhatsApp ke kontak lainnya hingga akhirnya viral di masyarakat,” jelas Hajriadi.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan adanya upaya pemerasan. Seorang berinisial UM sempat meminta uang Rp200 ribu kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi karena video sudah terlanjur beredar.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga :  Asrama Rusak, Mahasiswi UNG Bertahan Tanpa Kepastian Renovasi

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah,” kata Hajriadi.

Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel yang digunakan merekam video serta pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.

Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menyebarkan video asusila tersebut.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating